Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Ini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:50 WIB
Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November 2021. Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan. FOTO/DOK.PUSPEN TNI
JAKARTA - Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November 2021. Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.

Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang akan menduduki posisi tersebut. Akan tetapi, sebelum jauh ke sana, MNC Media telah merangkum bagaimana mekanisme pergantian Panglima TNI.

Mekanisme pergantian Panglima TNI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa TNI harus dipimpin oleh seorang Panglima.

Baca juga: Setara Institute: Pergantian Panglima TNI Harus Perhatikan Rotasi Antarmatra





Sementara itu, pada Pasal 2 menyebut Panglima harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Dalam UU ini pula dirincikan, jika jabatan Panglima yang dimaksud mampu dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari masing-masing angkatan, baik yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Presiden akan memilih calon Panglima untuk diajukan namanya ke DPR. Pada tahap ini, DPR harus memberikan persetujuan paling lambat 20 hari. Masa tersebut dihitung saat permohonan persetujuan calon Panglima TNI diterima oleh DPR.

Baca juga: Fadli Zon Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Lihat Juga :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!