Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Ini Mekanisme Pergantian Panglima TNI
Rabu, 16 Juni 2021 - 07:50 WIB
Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November 2021. Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan. FOTO/DOK.PUSPEN TNI
JAKARTA - Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan pensiun pada November 2021. Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.
Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang akan menduduki posisi tersebut. Akan tetapi, sebelum jauh ke sana, MNC Media telah merangkum bagaimana mekanisme pergantian Panglima TNI.
Mekanisme pergantian Panglima TNI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa TNI harus dipimpin oleh seorang Panglima.
Baca juga: Setara Institute: Pergantian Panglima TNI Harus Perhatikan Rotasi Antarmatra
Sementara itu, pada Pasal 2 menyebut Panglima harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang akan menduduki posisi tersebut. Akan tetapi, sebelum jauh ke sana, MNC Media telah merangkum bagaimana mekanisme pergantian Panglima TNI.
Mekanisme pergantian Panglima TNI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa TNI harus dipimpin oleh seorang Panglima.
Baca juga: Setara Institute: Pergantian Panglima TNI Harus Perhatikan Rotasi Antarmatra
Sementara itu, pada Pasal 2 menyebut Panglima harus diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Lihat Juga :