Mahfud MD: Masukan Revisi UU ITE Masih Dapat Disampaikan ke DPR
Selasa, 15 Juni 2021 - 07:27 WIB
Menko POlhukam) Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di kantornya, Senin (14/6/2021). FOTO/DOK.KEMENKO POLHUKAM
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di kantornya, Senin (14/6/2021). Dalam pertemuan itu, Mahfud menjelaskan tentang status revisi empat pasal dalam UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang telah selesai dilakukan dan segera masuk proses legislasi di DPR, setelah Kemenkumkan melakukan sinkronisasi.
Mahfud menjelaskan, Tim Kajian UU ITE amat terbuka terkait dengan hal ini. Menurutnya, tim juga telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Tak Cabut UU ITE tapi Keluarkan 2 Produk
Mahfud menjelaskan, Tim Kajian UU ITE amat terbuka terkait dengan hal ini. Menurutnya, tim juga telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE. Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore ini, juga ikut serta dalam memberikan masukan kepada tim kajian," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Tak Cabut UU ITE tapi Keluarkan 2 Produk
Lihat Juga :