Mahfud MD: Masukan Revisi UU ITE Masih Dapat Disampaikan ke DPR
Selasa, 15 Juni 2021 - 07:27 WIB
Dia menambahkan, masukan terhadap revisi UU ITE masih bisa dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan ke DPR. "Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," katanya.
Mahfud menjelaskan, revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36, ditambah satu pasal baru 45 C, bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE beberapa waktu lalu.
Sedangkan terkait dengan Omnibus Law Digital, sambung dia, dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Omnibus Law Bidang Digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun demikian pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.
Baca juga: Baru Konsep, Revisi UU ITE Masih Bisa Berubah
Lihat Juga :