Mahfud MD: Masukan Revisi UU ITE Masih Dapat Disampaikan ke DPR

Selasa, 15 Juni 2021 - 07:27 WIB


Di kesempatan yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan apresiasi, dan juga masukan terkait dengan revisi UU ITE. Termasuk meminta penjelasan apa yang dimaksud dengan Omnibus Law Digital.

"Tadi kami sudah mendengar dari Menko bahwa hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draf revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menkumham, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu. Kemudian untuk Omnibuslaw Digital juga masih tahap wacana, dan kami juga diharapkan untuk memberikan masukan," kata Nurina Saviteri dari Amnesty International Indonesia.

Dalam pertemuan, hadir Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari, Erasmus Napitupulu (Institute for Criminal Justice Reform), Muhammad Arsyad (Ketua PAKU ITE), Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia), Rizki Yudha (LPH Pers), Nenden Arum (SAFEnet) dan Andi M Rezaldy (KontraS).
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More