Diduga Pencucian Uang, Komisi III Minta Jaksa Agung Usut Impor Emas Rp47,1 T

Senin, 14 Juni 2021 - 15:36 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Syarifuddin Sudding menyebut bahwa dugaan penyelewengan di Soetta itu merupakan modus baru pencucian uang. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.

“Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat,” katanya di kesempatan sama.

Oleh karena itu, mantan politikus Partai Hanura ini meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai Rp 47,1 triliun itu, dia pun menyebutkan 8 perusahaan yang sama yang disebutkan sebelumnya.

“Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan,” pungkas Sudding.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More