Diduga Pencucian Uang, Komisi III Minta Jaksa Agung Usut Impor Emas Rp47,1 T

Senin, 14 Juni 2021 - 15:36 WIB
Anggota Komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung mengusut skandal impor emas Rp47 triliun lebih yang dibebaskan dari bea masuk. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR mengungkapkan skandal impor emas oleh 8 perusahaan melalui Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp47,1 triliun dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Impor emas setengah jadi itu dicatat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu sebagai emas bongkahan yang kena bea masuk 0%. Padahal emas tersebut seharusnya dikenakan bea masuk 5%.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap, dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Untuk itu, ia mendesak Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.

“Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor. Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak,” kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021)



Politikus PDIP ini meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada 8 perusahaan yakni, PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.



“Saya minta juga periksa PT Aneka Tambang, dirutnya diperiksa, vice president-nya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai,” paparnya.

Legislator dari dapil Jawa Timur ini menjelaskan, penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan. Sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

“Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak. Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor,” imbuh Arteria.

Baca juga: Dampak Pajak 0 Persen, Simak Update Harga SUV Maret 2021
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More