Soroti Nilai Kerugian Kasus yang Ditangani KPK, Komisi III DPR Sebut Jomplang

Senin, 14 Juni 2021 - 13:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membandingkan nilai kerugian negara perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nilai perkara tipikor yang ditangani KPK sangat jomplang dari perkara yang ditangani Kejagung dan Polri pada tahun 2020.

Hal ini disampaikan Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Arsul pun mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membandingkan itu.

“Pertama tentu apresiasi atas kinerja Jaksa Agung paling tidak pada tahun 2020, penanganan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Saya ingin mengambil data yang dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW) pada tahun 2020,” kata Arsul.

Arsul menjelaskan, dari total penuntutan perkara tipikor yang dilakukan, baik Kejagung maupun oleh KPK maka nilai kerugian negara yang disidangkan itu Rp 56.739.425.000



Dari jumlah ini, Kejagung menyidangkan kasus yang ditangani Polri dan Pidana Khusus Kejaksaan Rp56,7 triliun, sedangkan KPK selama tahun 2020 hanya menangani dan menyidangkan perkara yang nilainya Rp114,8 miliar.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP ini, jumlah tersebut sangat jomplang dan menyarankan agar persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK tanggal 21 Juni mendatang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More