Soroti Nilai Kerugian Kasus yang Ditangani KPK, Komisi III DPR Sebut Jomplang
Senin, 14 Juni 2021 - 13:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membandingkan nilai kerugian negara perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai perkara tipikor yang ditangani KPK sangat jomplang dari perkara yang ditangani Kejagung dan Polri pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Arsul pun mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membandingkan itu.
“Pertama tentu apresiasi atas kinerja Jaksa Agung paling tidak pada tahun 2020, penanganan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Saya ingin mengambil data yang dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW) pada tahun 2020,” kata Arsul.Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan
Nilai perkara tipikor yang ditangani KPK sangat jomplang dari perkara yang ditangani Kejagung dan Polri pada tahun 2020.
Hal ini disampaikan Arsul dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). Arsul pun mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membandingkan itu.
“Pertama tentu apresiasi atas kinerja Jaksa Agung paling tidak pada tahun 2020, penanganan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Saya ingin mengambil data yang dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW) pada tahun 2020,” kata Arsul.Baca juga: Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan
Lihat Juga :