Raker dengan Jaksa Agung, Politikus PKS: Kasus Habib Rizieq Tak Perlu Berlebihan

Senin, 14 Juni 2021 - 13:13 WIB
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menilai positif adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Menurut dia, peraturan tersebut bisa diterapkan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. "Ini sangat bagus," kata Dimyati di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Dimyati menilai, seharusnya penegakan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 itu bisa diterapkam dalam kasus Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, penanganan kasus Rizieq itu berlebihan.

"Saya juga melihat seperti kasus-kasus sebetulnya Pak, kasus-kasus seperti Habib Rizieq itu tidak perlu berlebihan juga. Harusnya bisa dikaitkan dengan restorarive justice tadi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun, kata mantan Bupati Pandeglang itu, nasi sudah menjadi bubu, karena perkara Rizieq sudah berjalan di pengadilan. Sehingga, keputusan penyelesaian perkaranya tentu melalui ranah pengadilan.



"Tapi ini kan sudah berjalan maka memang keadilan nanti yang menentukan. Tetap ada di pengadilan, di ranah pengadilan," tandas Dimyati.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More