Mahfud MD Sebut Penyusunan RUU KUHP Gunakan Resultante Demokratis

Senin, 14 Juni 2021 - 11:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa dalam membuat RUU KUHP digunakan resultante yang demokratis. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa dalam membuat Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) digunakan resultante yang demokratis.

Resultante, menurut Mahfud, resultante merupakan keputusan yang dianggap sebagai mewakili kepentingan bersama yang berbeda-beda.



"Nah dalam konteks KUHP ini kita sedang mengusahakan resultante yang demokratis, di mana semua didengar," kata Mahfud saat membuka diskusi publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Ahli Hukum: Pasal Penghinaan Simbol Kenegaraan Harus Dipertahankan dalam RKUHP



Meski begitu, menurut Mahfud, tidak mungkin resultante diambil dari seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 270 juta orang. Maka resultante diambil melalui sebuah keputusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!