Menaker Ida Paparkan Tujuh Langkah Konkret Menentang Pekerja Anak

Sabtu, 12 Juni 2021 - 19:58 WIB
Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.

Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak;

Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder, dan; Ketujuh, pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Menaker Ida mengakui, saat ini masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.

"Ketidakberdayaan ekonomi orangtua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.

Menaker Ida memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak atas partisipasinya dalam penanggulangan pekerja anak, serta mengajak Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.

“Stop pekerja anak! Mari dukung upaya Pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita," ujarnya.

Sementara itu Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menambahkan, pekerja anak yang telah berhasil ditarik dari dunia kerja kemudian ditindaklanjuti ke dunia pendidikan, yaitu pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), pendidikan non formal (paket A, paket B, paket C, dan pesantren).

"Program pelatihan telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi, Kementerian Sosial, dinas sosial di tingkat provinsi, Kementerian Agama, kantor wilayah agama provinsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," tuturnya. CM
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More