Pemerintah Tak Cabut UU ITE tapi Keluarkan 2 Produk

Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:35 WIB
"Bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan itu yang dikenakan. Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tetapi tidak dengan UU ITE, itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum dengan itu. Gitu," kata Mahfud, Jumat (11/6/2021).

Revisi selanjutnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur. Dalam usul revisi pihaknya membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk perubahan penurunan ancaman pidana.

Mahfud memberikan contoh mengenai pencemaran nama baik dengan mengibaratkan dirinya disebut di punggungnya banyak tato DNA menyebut bahwa seorang Mahfud anggota preman.

Baca juga: Baru Konsep, Revisi UU ITE Masih Bisa Berubah



"Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah. Tapi, kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran, ghibah namanya. Apakah bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada, kalau tidak terbukti fitnah. Kalau ada tetapi saya tidak senang berita itu didengar oleh orang lain, itu bisa dihukum juga," beber Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!