Pemerintah Tak Cabut UU ITE tapi Keluarkan 2 Produk
Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah mengeluarkan produk hukum terkait polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Pertama, keputusan bersama antara Kominfo, Kejagung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi agar penegakan hukum berlaku sama bagi setiap orang. Kedua, melakukan revisi terbatas terhadap empat pasal yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, nantinya ditegaskan bahwa pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal penyebaran konten kesusilaan itu adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan ke umum bukan pelaku yang melakukan perbuatan.
Baca juga: Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain
"Bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan itu yang dikenakan. Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tetapi tidak dengan UU ITE, itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum dengan itu. Gitu," kata Mahfud, Jumat (11/6/2021).
Revisi selanjutnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur. Dalam usul revisi pihaknya membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk perubahan penurunan ancaman pidana.
Mahfud memberikan contoh mengenai pencemaran nama baik dengan mengibaratkan dirinya disebut di punggungnya banyak tato DNA menyebut bahwa seorang Mahfud anggota preman.
Baca juga: Baru Konsep, Revisi UU ITE Masih Bisa Berubah
Pertama, keputusan bersama antara Kominfo, Kejagung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi agar penegakan hukum berlaku sama bagi setiap orang. Kedua, melakukan revisi terbatas terhadap empat pasal yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, nantinya ditegaskan bahwa pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal penyebaran konten kesusilaan itu adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan ke umum bukan pelaku yang melakukan perbuatan.
Baca juga: Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain
"Bukan orang yang melakukan kesusilaan, yang menyebarkan itu yang dikenakan. Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar, membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tetapi tidak dengan UU ITE, itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum dengan itu. Gitu," kata Mahfud, Jumat (11/6/2021).
Revisi selanjutnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur. Dalam usul revisi pihaknya membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk perubahan penurunan ancaman pidana.
Mahfud memberikan contoh mengenai pencemaran nama baik dengan mengibaratkan dirinya disebut di punggungnya banyak tato DNA menyebut bahwa seorang Mahfud anggota preman.
Baca juga: Baru Konsep, Revisi UU ITE Masih Bisa Berubah
tulis komentar anda