Pemerintah Tak Cabut UU ITE tapi Keluarkan 2 Produk
Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah akan mengeluarkan produk hukum terkait polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah mengeluarkan produk hukum terkait polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Pertama, keputusan bersama antara Kominfo, Kejagung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi agar penegakan hukum berlaku sama bagi setiap orang. Kedua, melakukan revisi terbatas terhadap empat pasal yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, nantinya ditegaskan bahwa pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal penyebaran konten kesusilaan itu adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan ke umum bukan pelaku yang melakukan perbuatan.
Baca juga: Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain
Pertama, keputusan bersama antara Kominfo, Kejagung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi agar penegakan hukum berlaku sama bagi setiap orang. Kedua, melakukan revisi terbatas terhadap empat pasal yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36.
Misalnya dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, nantinya ditegaskan bahwa pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal penyebaran konten kesusilaan itu adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan ke umum bukan pelaku yang melakukan perbuatan.
Baca juga: Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain
Lihat Juga :