Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:48 WIB
"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang gak bisa," katanya.
Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagal Paham Revisi UU ITE
(abd)
Lihat Juga :