Mahfud MD: Laporan UU ITE Hanya Dapat Dilakukan Korban Bukan Orang Lain
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:48 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan merevisi redaksional Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Salah satu perubahan adalah menjadi delik aduan, sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.
"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Dia menjelaskan, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Tunggu Usulan Pemerintah
"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang gak bisa," katanya.
Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagal Paham Revisi UU ITE
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Dia menjelaskan, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis. Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Tunggu Usulan Pemerintah
"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang gak bisa," katanya.
Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagal Paham Revisi UU ITE
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(abd)
tulis komentar anda