Partai Ummat Kritik Rencana Pemerintah Pajaki Pendidikan dan Sembako

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:21 WIB
Baca juga: MUI Sebut Pajak Sembako Akan Timbulkan Kemudaratan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menarik pajak pertambangan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagai tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Namun dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

Pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!