Partai Ummat Kritik Rencana Pemerintah Pajaki Pendidikan dan Sembako

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:21 WIB
Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan dan sembako terus menuai kritik. Kali ini, kritikan datang dari Partai Ummat .

"Menurut Partai Ummat, kebijakan pajak jika orientasinya untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak, bukan dengan cara menambah objek pajak baru terlebih objek pajak itu sebelumnya tidak dikenai pajak sesuai peraturan Kemenkeu Nomor 116/PMK.010/2017," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Nazaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).

Dia menambahkan, kendati Stafsus Kemenkeu menyatakan penerapannya setelah kondisi ekonomi stabil, tetapi pada saat aturan itu diterapkan sangat dimungkinkan berdampak pada stabilitas ekonomi yang bisa lebih buruk dari saat ini dan bisa pula memberi dampak sosial lainnya.



"Oleh karenanya, strategi yang harus dibangun, pertama, evaluasi kebijakan perpajakan selama ini, seperti tax amnesty terlebih pemerintah berencana juga akan membuat kebijakan tax amnesty kedua dan jika itu dilakukan harus lebih baik," katanya.



Kedua, lanjut dia, perbaiki sistem penerimaan pajak nasional yang terintegrasi dengan pajak-pajak lokal atau daerah karena satu sama lain berkaitan untuk mengantisipasi kewajiban pajak yang belum terungkap. "Ketiga, SDM fiskus dalam proses pemeriksaan harus dapat menjalankan amanah dengan baik karena kebocoran uang negara dimulai dari proses pemeriksaan," pungkasnya.



Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menarik pajak pertambangan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagai tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Namun dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

Pemerintah juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok, selain itu juga pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More