Partai Ummat Kritik Rencana Pemerintah Pajaki Pendidikan dan Sembako
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:21 WIB
Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan dan sembako terus menuai kritik. Kali ini, kritikan datang dari Partai Ummat .
"Menurut Partai Ummat, kebijakan pajak jika orientasinya untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak, bukan dengan cara menambah objek pajak baru terlebih objek pajak itu sebelumnya tidak dikenai pajak sesuai peraturan Kemenkeu Nomor 116/PMK.010/2017," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Nazaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).
Dia menambahkan, kendati Stafsus Kemenkeu menyatakan penerapannya setelah kondisi ekonomi stabil, tetapi pada saat aturan itu diterapkan sangat dimungkinkan berdampak pada stabilitas ekonomi yang bisa lebih buruk dari saat ini dan bisa pula memberi dampak sosial lainnya.
Baca juga: Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Bagi Mobil Beremisi Tinggi
"Oleh karenanya, strategi yang harus dibangun, pertama, evaluasi kebijakan perpajakan selama ini, seperti tax amnesty terlebih pemerintah berencana juga akan membuat kebijakan tax amnesty kedua dan jika itu dilakukan harus lebih baik," katanya.
Kedua, lanjut dia, perbaiki sistem penerimaan pajak nasional yang terintegrasi dengan pajak-pajak lokal atau daerah karena satu sama lain berkaitan untuk mengantisipasi kewajiban pajak yang belum terungkap. "Ketiga, SDM fiskus dalam proses pemeriksaan harus dapat menjalankan amanah dengan baik karena kebocoran uang negara dimulai dari proses pemeriksaan," pungkasnya.
"Menurut Partai Ummat, kebijakan pajak jika orientasinya untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak, bukan dengan cara menambah objek pajak baru terlebih objek pajak itu sebelumnya tidak dikenai pajak sesuai peraturan Kemenkeu Nomor 116/PMK.010/2017," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat Nazaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).
Dia menambahkan, kendati Stafsus Kemenkeu menyatakan penerapannya setelah kondisi ekonomi stabil, tetapi pada saat aturan itu diterapkan sangat dimungkinkan berdampak pada stabilitas ekonomi yang bisa lebih buruk dari saat ini dan bisa pula memberi dampak sosial lainnya.
Baca juga: Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Bagi Mobil Beremisi Tinggi
"Oleh karenanya, strategi yang harus dibangun, pertama, evaluasi kebijakan perpajakan selama ini, seperti tax amnesty terlebih pemerintah berencana juga akan membuat kebijakan tax amnesty kedua dan jika itu dilakukan harus lebih baik," katanya.
Kedua, lanjut dia, perbaiki sistem penerimaan pajak nasional yang terintegrasi dengan pajak-pajak lokal atau daerah karena satu sama lain berkaitan untuk mengantisipasi kewajiban pajak yang belum terungkap. "Ketiga, SDM fiskus dalam proses pemeriksaan harus dapat menjalankan amanah dengan baik karena kebocoran uang negara dimulai dari proses pemeriksaan," pungkasnya.
Lihat Juga :