Monitoring Self-Assessment Kunci Cegah Korupsi
Kamis, 19 September 2024 - 20:48 WIB
loading...
Ketua BPK periode 2009-2014, Hadi Purnomo hadir dalam peringatan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Kamis (19/9/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Monitoring self-assessment sangat penting dalam meningkatkan penerimaan pajak dan mencegah korupsi. Sistem ini menawarkan transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap perpajakan.
"Sistem ini memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan Wajib Pajak dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014, Hadi Purnomo, dalam peringatan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Hadi menjelaskan monitoring self-assessment berfungsi sebagai instrumen pengumpul data untuk membentuk Big Data Perpajakan. Dengan pemetaan yang komprehensif terhadap penerimaan pajak, sistem ini dapat mencakup pendapatan legal dan ilegal serta melibatkan tiga sektor utama: konsumsi, investasi, dan tabungan.
Lebih lanjut, Hadi menggarisbawahi pentingnya digitalisasi dalam penerapan sistem ini. Dengan adanya sistem berbasis link and match, integrasi data Wajib Pajak dapat dilakukan secara lebih efisien, sehingga mempermudah pengawasan dan pencegahan korupsi.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, lembaga, dan sektor swasta, untuk membuka akses terhadap data perpajakan. "Ini akan menciptakan transparansi dan mencegah korupsi," kata mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini.
"Sistem ini memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan Wajib Pajak dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014, Hadi Purnomo, dalam peringatan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Hadi menjelaskan monitoring self-assessment berfungsi sebagai instrumen pengumpul data untuk membentuk Big Data Perpajakan. Dengan pemetaan yang komprehensif terhadap penerimaan pajak, sistem ini dapat mencakup pendapatan legal dan ilegal serta melibatkan tiga sektor utama: konsumsi, investasi, dan tabungan.
Lebih lanjut, Hadi menggarisbawahi pentingnya digitalisasi dalam penerapan sistem ini. Dengan adanya sistem berbasis link and match, integrasi data Wajib Pajak dapat dilakukan secara lebih efisien, sehingga mempermudah pengawasan dan pencegahan korupsi.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, lembaga, dan sektor swasta, untuk membuka akses terhadap data perpajakan. "Ini akan menciptakan transparansi dan mencegah korupsi," kata mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini.
Lihat Juga :