TWK Pegawai KPK, Menkumham: Daripada Ribut, Diuji Saja di Pengadilan

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:05 WIB
Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengenai polemik Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Polemik TWK, Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua kepada Firli Bahuri Cs



Yasonna menjelaskan, PNS itu memang harus menjalani TWK, tetapi dalam bentuk tes kompetensi dasar. Dalam tes itu, ada tes intelijen umum, TWK dan tes karaketristik. Namun, karena pegawai KPK ini CPNS saja sehingga ini sesuatu yang baru.

Baca juga: Kata Pakar soal Poin Krusial dan Dampak Polemik TWK Pegawai KPK

"Hanya kan mereka baru CPNS. Kalau yang sudah peralihan, kan ini kan yang dilakukan KPK bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu kan mandat undang-undang pak, mandat undang-undang (UU KPK 19/2019)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2021).

Baca juga: Isi TWK Diduga Langgar HAM, Cukup Diuji lewat Analisis Semiotika
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!