Jawab Tudingan Demokrat Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Sebut Ngawur
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:51 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat , Benny K Harman menyindir Menko Polhukam, Mahfud MD . Benny menilai Mahfud berubah sikap ihwal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP .
Dia pun menyinggung ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden tak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" Tahun 2010 lalu. Penghinaan itu tak dilaporkan karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK yang ketika itu dipimpin oleh Mahfud.
"Anggota DPR @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi itu, Mahfud mengatakan pernyataan tersebut sembarangan. Pasalnya, pasal penghinaan presiden telah dihapus jauh sebelum dirinya masuk, bahkan menjadi Ketua MK.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu petang.
Mahfud menyebut sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, RUU KUHP telah disetujui oleh DPR. Akan tetapi, pada September 2019 pengesahannya ditunda.
"Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," tuturnya.
Dia menjelaskan isi dalam RUU KUHP pernah dibuat lagi di zaman Presiden SBY. Dimulainya ketika, Menkumham Hamid Awaluddin.
"Waktu itu 2005 saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," jelasnya.
Dia pun menyinggung ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden tak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" Tahun 2010 lalu. Penghinaan itu tak dilaporkan karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK yang ketika itu dipimpin oleh Mahfud.
"Anggota DPR @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi itu, Mahfud mengatakan pernyataan tersebut sembarangan. Pasalnya, pasal penghinaan presiden telah dihapus jauh sebelum dirinya masuk, bahkan menjadi Ketua MK.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu petang.
Mahfud menyebut sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, RUU KUHP telah disetujui oleh DPR. Akan tetapi, pada September 2019 pengesahannya ditunda.
"Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," tuturnya.
Dia menjelaskan isi dalam RUU KUHP pernah dibuat lagi di zaman Presiden SBY. Dimulainya ketika, Menkumham Hamid Awaluddin.
"Waktu itu 2005 saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof Muladi yang bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," jelasnya.
(kri)
tulis komentar anda