Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali, Komisi III Cecar Menkumham

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:27 WIB
"Tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," kata Habiburokhman.

"Karena apa? Karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.

Lain halnya dengan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Mneurutnya, lucu jika dalam dua hari terakhir semua media ribut mengenai pasal penghinaan presiden, padahal ini tidak ada kaitannya dengan putusan MK.

Menurutnya, menghina anggota DPR saja bisa dihukum, apalagi menghina seorang kepala negara, sementara negara tetangga pun sudah menerapkan hukuman bagi orang yang menghina presiden. Baca juga: MPR: Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Negara di RUU KUHP Jadi Delik Aduan

"Negara sahabat di republik ini di kitab yang sama, ini dihukum. Malah menghina presiden sendiri enggak dihukum, ini kan logika berpikirnya kan enggak ada," ujarnya dalam rapat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!