Soal Belanja Senjata, Ahli Pertahanan Heran Alpalhankam Rp1.760 T Jadi Polemik

Selasa, 08 Juni 2021 - 12:17 WIB
Isu mengenai anggaran alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) sebesar Rp1,760 triliun menjadi polemik di Tanah Air. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ahli pertahanan, Andi Widjajanto heran rencana pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang tengah digodok oleh Kementerian Pertahanan menjadi polemik.

Andi bisa memaklumi jika pemerintah belum terbuka secara gamblang tentang rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) sebesar Rp1.760 triliun karena masih berupa rancangan.

“Sebagian besar dokumen adalah dokumen rahasia. Jadi, ketika saya coba cari tahu Rp1,7 kuadriliun itu hitungnya bagaimana, saya tidak gunakan data Kementerian Pertahanan,” ujar Andi dalam diskusi bertajuk 'Ternyata Anggaran Alutsista Butuh Hingga 3,47 Kuadriliun Bukan Cuma 1.760 Triliun' di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Selasa (8/6/2021).



“Saya tidak mau masuk dan cari itu, tapi saya cari data publik, misalnya data dari military balance, SIPRI (Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm - red), Janes,” lanjut analis Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) ini.



Dia menepis tudingan yang menyebutkan pemerintah tertutup dalam penyusunan aturan tersebut. Andi pun menyesalkan adanya yang membuka dokumen itu ke publik.

"Kalau Ranperpres itu bocor, kita berurusan dengan data sensitif. Kita harus bersama-sama jaga agar data itu tidak keluar ke publik dan dimanfaatkan oleh lawan kita," tuturnya.

Menurut dia, munculnya angka Rp1,7 kuadriliun dalam draf itu sudah melalui prosedur yang ditetapkan, seperti dalam UU Pertahanan, UU TNI, dan UU Industri Pertahanan. Terlebih, sambung dia, proses kalkulasi kebutuhan anggaran untuk pengadaan alutsista di Indonesia telah diatur secara sistematis dan sejak 2006.

Dia menjelaskan, pada 2005-2006 telah terbit dokumen perencanaan Alutsista jangka panjang yang disebut Kekuatan Pokok Minimum atau KPM (Minimum Essential Force/MEF). Hal tersebut memang disusun untuk memenuhi kebutuhan hingga 2024.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More