Haji 2021 Batal, FKDT Nilai Pemerintah Sudah dengan Pertimbangan Matang

Senin, 07 Juni 2021 - 23:12 WIB
"Sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," kata Lukman Hakim, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Memperoleh Haji Mabrur Tak Harus Berangkat ke Tanah Suci

Kemudian kata Lukman Hakim, DPP FKDT mendorong agar pemerintah melakukan komunikasi intensif kepada pemerintah kerajaan saudi arabia untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya pandemi virus Corona (Covid-19).

"Upaya ini sebagai salah satu solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama karena saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun," ucapnya.

"Mengajak para calon jamaah haji ikhlas dan bersabar atas keputusan ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan (hifdz nasl) akibat pandemi Covid-19 dengan terus memohon dan berdoa kepada aAlah swt agar musibah dunia Covid-19 segera berakhir, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat terlaksana kembali," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!