Korpri Pastikan Pegawai KPK yang Jadi ASN Tetap Profesional dan Independen

Minggu, 06 Juni 2021 - 16:36 WIB
Zudan mengatakan, hak dan kewajiban semua ASN sama yakni menjaga NKRI dan menegakkan ideologi Pancasila. Selain itu Zudan mengatakan bahwa pegawai KPK tidak akan berkurang independensinya setelah menjadi ASN.

Baca juga: Sebagian 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Terima Email Bakal Diberhentikan atau Dibina

Pasalnya banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN. "Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap. Itu bagian dari profesionalisme. Dan saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK. Seperti Jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga," ungkapnya.

Dia pun mengatakan, independensi bukanlah hal yang harus dikhawatirkan saat menjadi ASN. Dia juga yakin bahwa para pegawai KPK yang telah menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.

"Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!