Korpri Pastikan Pegawai KPK yang Jadi ASN Tetap Profesional dan Independen
Minggu, 06 Juni 2021 - 16:36 WIB
loading...
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Hal ini sebagaimana yang telah diatur undang-undang (UU).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah
"Kalau kita mengikuti UU 5/2014 seluruh ASN otomatis menjadi anggota korpri. UU-nya menyatakan seperti itu. Maka siapapun yang masuk duduk dalam jabatan ASN berasal dari PNS maupun PPPK maka otomatis menjadi anggota Korpri," kata Zudan saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK
Zudan mengatakan, hak dan kewajiban semua ASN sama yakni menjaga NKRI dan menegakkan ideologi Pancasila. Selain itu Zudan mengatakan bahwa pegawai KPK tidak akan berkurang independensinya setelah menjadi ASN.
Baca juga: Sebagian 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Terima Email Bakal Diberhentikan atau Dibina
Pasalnya banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN. "Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap. Itu bagian dari profesionalisme. Dan saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK. Seperti Jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga," ungkapnya.
Dia pun mengatakan, independensi bukanlah hal yang harus dikhawatirkan saat menjadi ASN. Dia juga yakin bahwa para pegawai KPK yang telah menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.
"Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional," pungkasnya.
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah
"Kalau kita mengikuti UU 5/2014 seluruh ASN otomatis menjadi anggota korpri. UU-nya menyatakan seperti itu. Maka siapapun yang masuk duduk dalam jabatan ASN berasal dari PNS maupun PPPK maka otomatis menjadi anggota Korpri," kata Zudan saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK
Zudan mengatakan, hak dan kewajiban semua ASN sama yakni menjaga NKRI dan menegakkan ideologi Pancasila. Selain itu Zudan mengatakan bahwa pegawai KPK tidak akan berkurang independensinya setelah menjadi ASN.
Baca juga: Sebagian 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sudah Terima Email Bakal Diberhentikan atau Dibina
Pasalnya banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN. "Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap. Itu bagian dari profesionalisme. Dan saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK. Seperti Jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga," ungkapnya.
Dia pun mengatakan, independensi bukanlah hal yang harus dikhawatirkan saat menjadi ASN. Dia juga yakin bahwa para pegawai KPK yang telah menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.
"Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :