Korpri Pastikan Pegawai KPK yang Jadi ASN Tetap Profesional dan Independen

Minggu, 06 Juni 2021 - 16:36 WIB
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Hal ini sebagaimana yang telah diatur undang-undang (UU).

Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Penegak Hukum Kerja Sama dengan Mafia Tanah



"Kalau kita mengikuti UU 5/2014 seluruh ASN otomatis menjadi anggota korpri. UU-nya menyatakan seperti itu. Maka siapapun yang masuk duduk dalam jabatan ASN berasal dari PNS maupun PPPK maka otomatis menjadi anggota Korpri," kata Zudan saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Polemik Alih Status Pegawai KPK ke ASN, MAKI Gugat UU KPK ke MK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!