Korpri Pastikan Pegawai KPK yang Jadi ASN Tetap Profesional dan Independen

Minggu, 06 Juni 2021 - 16:36 WIB
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah memastikan, pegawai KPK yang telah dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) maka otomatis menjadi Anggota Korpri. Hal ini sebagaimana yang telah diatur undang-undang (UU).



Pasalnya banyak aparat penegak hukum yang juga berstatus ASN. "Kalau yang menuntut independensi ya harus tetap independen. Tetap. Itu bagian dari profesionalisme. Dan saya yakin itu bisa dilakukan oleh teman-teman di KPK. Seperti Jaksa. Jaksa itu kan PNS juga. Jaksa kan anggota Korpri juga," ungkapnya.

Dia pun mengatakan, independensi bukanlah hal yang harus dikhawatirkan saat menjadi ASN. Dia juga yakin bahwa para pegawai KPK yang telah menjadi ASN akan tetap profesional dalam bekerja.

"Saya sebagai Ketua Umum Korpri tidak khawatir sama sekali dengan apa yang terjadi di KPK dengan menjadi ASN. Saya yakin teman-teman di KPK tetap profesional," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More