Lemkapi Minta Polri Tidak Diseret Urusan Internal KPK

Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:34 WIB
Lemkapi menilai laporan ICW yang mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, tidak layak diproses. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) menilai laporan ICW yang mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, tidak layak diproses. Lemkapi berpandangan laporan itu cukup ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK .

"Secara aturan yang paling tepat menangani laporan itu adalah Dewas. Jika Polri dilapori saat ini, kita minta laporan dilimpahkan ke Dewas untuk ditindaklanjuti," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).



Pihaknya memantau kasus tersebut sudah diproses di Dewas KPK. Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Polri harus hati-hati dan meminta jangan mencampuri urusan internal KPK. Masalah polemik atas pemberhentian 51 pegawai KPK cukup diselesaikan oleh internal KPK sendiri. Semua ada aturannya, termasuk mengangkat ASN ada UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN. Aturan tersebut kini diterapkan oleh KPK.

Baca juga: Laporan ICW Dilimpahkan ke Dewas KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-Tarik Polri



Begitu juga dengan pengangkatan dan pemberhentian Ketua KPK, sudah ada aturannya yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!