Jangan Asal Galang Dana Publik

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:19 WIB
Penggalangan dana masyarakat untuk sumbangan harus transparan. FOTO/WIN CAHYONO
JAKARTA - Fenomena filantropi yang tumbuh pesat di Indonesia perlu segera diimbangi dengan regulasi dan pola pengelolaan tepat. Kontrol dan transparansi pun menjadi urgen agar dana himpunan dari masyarakat itu bisa disalurkan dengan tepat sasaran.

Masyarakat belakangan kerap menggalang dana melalui media sosial (medsos) untuk beragam keperluan, seperti bantuan untuk korban bencana, pengungsi korban konflik, hingga membeli kapal selam. Lewat pemanfaatan platform media sosial, masyarakat sangat mudah untuk berderma.



Bahkan dalam hitungan hari, dana yang terkumpul bisa mencapai miliaran rupiah. Ini seperti terlihat pada fenomena penggalanan dana untuk donasi Palestina yang diinisasi Ustaz Adi Hidayat atau pembelian kapal selam oleh Himpunan Anak-Anak Muda Masjid (Hamas) Jogokariyan Yogyakarta. Di tengah sikap positif itu, aktivitas filantropi sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia Hamid Abidin mengatakan, fenomena filantropi ini harus diapresiasi karena merupakan bagian dari niat baik dan bentuk partisipasi warga dalam mendukung sesama. Menurutnya, masyarakat Indonesia sejak lama dikenal gemar membantu dan gotong royong. Inilah yang dimanfaatkan orang atau kelompok tertentu untuk menggerakkan masyarakat.



“Yang perlu kita perhatikan, niat baik saja tak cukup. Niat baik itu harus bisa dipertanggungjawabkan karena menyangkut dana publik. Yang perlu diperhatikan (lagi) bagaimana bisa dilakukan secara efektif. Karena itulah, kita mendorong kegiatan-kegiatan yang ada bisa disinergikan dengan lembaga-lembaga sosial,” ujarnya, kemarin.



Dalam pengumpulan dana untuk warga Palestina yang diinisiasi Ustaz Adi Hidayat misalnya, uang yang terkumpul mencapai Rp30 miliar. Youtuber Atta Halilintar pun melakukan hal yang sama dengan jumlah dana yang terkumpul sebanyak Rp2,3 miliar. Sedangkan, pengumpulan dana untuk membeli kapal selam yang diusung Hamas Jogokariyan berhasil memperoleh uang hingga Rp2 miliar hanya dalam hitungan hari. Namun Hamid kurang setuju pengumpulan dana dengan tujuan pembelian alutsista itu.

Dari awal, penggalang dana seharusnya memastikan kegiatan filantropi yang dilakukan bisa diimplementasikan. Pemerintah dan TNI pun pernah menyatakan menolak bantuan ini. Menurut Hamid, bantuan yang sudah terkumpul bisa dialihkan untuk kepentingan lain, tapi dengan persetujuan donatur.

“Prinsipnya, setiap penggalangan dana bahwa kegiatan yang disumbang benar-benar riil, realistis, dan bisa dilakukan,” ucapnya.

Dalam pandangan Hamid, harus diakui bahwa di era digital ada tren penggalangan dana yang diusung komunitas dan influencer lebih menonjol. Keunggulan mereka adalah lantaran memiliki banyak pengikut. Filantropi Indonesia perlu mendorong individu atau kelompok masyarakat ini bersinergi dengan lembaga-lembaga sosial yang sudah berpengalaman dalam pengumpulan dana dan penyaluran bantuan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pihaknya juga mengawasi pengumpulan dana untuk Palestina. Kewenangan pengawasan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). PUB untuk Palestina memerlukan koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga karena aturan penyaluran bantuannya cukup kompleks.

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengakui masyarakat Indonesia memiliki panggilan secara spontan untuk membantu warga Palestina.

“Tapi ada aspek kehati-hatian. Kita harus pastikan bantuan itu betul-betul sampai dan akuntabel. Bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Penggalangan dana publik sebisa mungkin menggunakan rekening lembaga sosial yang sudah terdaftar resmi. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 29/ 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Dana, Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No 56/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat, dan Kepmensos No 1/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana.

Soal pengaturan oleh pemerintah terkait dana sambungan ini, menurut Hamid, adalah sebuah keharusan. Tujuan pengaturan ini agar masyarakat mudah meminta pertanggungjawabannya. Kemudian juga diharapkan kegiatannya bisa berkelanjutan. “Kalau organisasi itu akan terus-menerus. Kalau individu, mungkin besok dia mempunyai kepentingan lain yang membuat kegiatan ditinggal. Akan tetapi, kalau dia bergandengan tangan dengan organisasi, organisasinya bisa terus-menerus (berjalan),” tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More