Jangan Asal Galang Dana Publik

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:19 WIB
Selain itu, UU tersebut menyatakan izin penggalangan dana harus diperbaharui setiap tiga bulan. Hamid ingin izin itu diperbaharui setahun sekali. Yang paling sulit adalah ruang lingkup penggalangan dana masih terbatas pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Di era digital, donasi itu bisa berasal lintas daerah dan negara.

Dia juga mengkritik adanya aturan tidak boleh mengutip uang untuk operasional dalam penggalangan dana bencana. Ini tertuang dalam Kepmensos No 1/1995.

“Bagaimana bisa menyalurkan tanpa ada dana operasional? Misalnya, untuk mengirim beras itu butuh ongkos. Banyak hal yang sudah tidak bisa diterapkan. Sayangnya, belum menjadi prioritas untuk diubah,” katanya.

Di sisi lain, dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah pun diatur tentang hak amil sebesar 12,5%. Itu tertuang dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No 1/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More