Jangan Asal Galang Dana Publik

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:19 WIB


Uniknya meski tergolong semakin marak, hingga kini, belum ada hitungan pasti berapa potensi dana dari filantropi di Indonesia. Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengungkapkan potensi filantropi dari dari zakat, infaq, dan sedekah mencapai Rp300 triliun. Tahun lalu, dana yang terkumpul melalui lembaga amil zakat (LAZ) sebanyak Rp12,7 triliun.

Dia mengatakan di luar itu, masyarakat masih menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah secara nonformal atau langsung kepada orang yang membutuhkan. Ini yang tak bisa dihitung jumlah dananya. Arifin menyebut kenaikan donasi masyarakat melalui lembaga resmi sudah cukup baik karena kenaikan sekitar 24% dari tahun 2019.

LAZ, seperti Baznas, Lazismu, dan Lazismu, biasanya memprioritaskan penyaluran dana umat itu untuk delapan asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki utang, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dua porsi terbesar itu untuk orang fakir dan miskin. Hal ini sebagai tuntunan bagi para amil agar mengedepankan problem umat yang paling besar, yakni kemiskinan.

“Masih banyak orang yang tidak bisa makan, sehat, dan sekolah. (Lalu) Apa fokus zakat keseluruhan, kalau saya boleh pakai terminologi SDGs, problematika masyarakat dunia itu enggak ada makanan, kurang air bersih, enggak ada tempat tinggal. Itu seluruhnya dibantu dari dana zakat,” tuturnya.

Terkait dengan munculnya penggalangan dana yang marak oleh individu, komunitas, atau yayasan tertentu, Baznas pun terbuka untuk menjalin bekerja sama. Arifin menjelaskan, pihaknya mendorong yayasan yang sudah mengelola zakat untuk menjadi amil zakat dan mendaftarkan secara resmi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selama ini Baznas pun aktif membantu, mendorong, dan mengajari lembaga-lembaga kecil dalam pengelolaan zakat. Bahkan Baznas mempunyai Program ZakatHub, salah satunya, bekerja sama dengan KitaBisa,com. Pihaknya juga terbuka bagi orang atau lembaga yang baru mulai menggalang dana. “ZakatHUb itu dimaksudkan mengajak masyarakat agar bisa menggalang dana secara baik. (Kemudian) transparan dengan (menggunakan) rekening yayasan. Laporannya disampaikan kepada publik,” tuturnya.

Beda dengan penggalangan umum yang berkiblat pada UU No 9 Tahun 1961, LAZ-LAZ ini payung hukumnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Namun bagi Hamid Abidin, ada beberapa poin yang harus ditambahkan pada aturan hukum dalam pengumpulan dana. Dia menilai UU No 9/1961 ini sudah usang.

“Misalnya, soal perizinan itu agak susah diterapkan untuk penggalangan dana bencana. Untuk mengurus izinnya itu perlu waktu sampai berminggu-minggu. Apa iya (lama) untuk menolong korban bencana? Kan enggak mungkin,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More