KPK Minta NCB Interpol Terbitkan Red Notice untuk DPO Harun Masiku

Rabu, 02 Juni 2021 - 16:59 WIB
KPK telah meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice demi menemukan DPO Politikus PDIP, Harun Masiku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice demi menemukan daftar pencarian orang (DPO) Politikus PDIP, Harun Masiku.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/05/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021). Baca juga: Demokrat: Hasto Lebih Baik Bantu KPK Temukan Harun Masiku



Ali menjelaskan upaya penerbitan red notice ini agar dapat segera menemukan tersangka suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. "Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera di selesaikan," kata Ali.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR oleh KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!