Diberhentikan Tidak Hormat, Robin Pattuju: Saya Minta Maaf kepada KPK dan Polri

Senin, 31 Mei 2021 - 13:39 WIB
Penyidik KPK yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara atas perbuatannya. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara atas perbuatannya.

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," ujar Robin usai menjalani sidang etik putusan sidang di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Robin pun menerima putusan Dewas KPK yang memberhentikannya secara tidak hormat tersebut. Dirinya pun siap menjalani kasus yang dihadapinya itu.



"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.

Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 ayat (2) Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More