Propam Polri Usut Tuntas Pungli SIM di Polresta Bandar Lampung

Senin, 31 Mei 2021 - 12:42 WIB
Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, kata dia, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri.

Ferdy Sambo juga menghimbau seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Propam Polri mengimbau seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," tuturnya.Baca juga: Dirlantas Polda Jateng Bongkar Dugaan Kasus Pungli

Dia juga mengingatkan Polri Presisi telah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Polri baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.

Seperti diberitakan sejumlah media, Tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Lampung menangkap oknum polisi Satlantas Polresta Bandar Lampung pada Kamis 27 Mei 2021 malam karena diduga melakukan praktik pungli terkait pengurusan SIM.Baca juga: Polri Resmi Terbitkan Izin Penyelenggaraan Sepak Bola Liga 1 dan Liga 2
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!