Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar UU
Minggu, 30 Mei 2021 - 01:57 WIB
UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun menjadi salah satu yang dilanggar. Pasal 25 Ayat 2 dalam UU itu menyatakan manfaat pensiun harus dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
Baca juga: Biaya Pemeliharaan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang
Kemudian, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pasal 7 dalam Undang-undang itu menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Selanjutnya, melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 39 Ayat 2 di UU itu menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Dia pun mengungkapkan restrukturisasi Jiwasraya menawarkan tiga opsi. Pertama, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar jika para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap.
Baca juga: Biaya Pemeliharaan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang
Kemudian, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pasal 7 dalam Undang-undang itu menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Selanjutnya, melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 39 Ayat 2 di UU itu menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Dia pun mengungkapkan restrukturisasi Jiwasraya menawarkan tiga opsi. Pertama, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar jika para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap.
Lihat Juga :