Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar UU
Minggu, 30 Mei 2021 - 01:57 WIB
Restrukturisasi polis anuitas pensiunan Jiwasraya dinilai banyak melanggar UU dan opsi dari restrukturisasi ini sangat merugikan pemegang polis anuitas. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Restrukturisasi polis anuitas pensiunan Jiwasraya dinilai banyak melanggar Undang-Undang (UU). Opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya dinilai sangat merugikan pemegang polis anuitas.
Baca juga: Program Restrukturisasi Dekati 100%, Jiwasraya Jemput Bola
"Restrukturisasi polis anuitas pensiunan banyak melanggar Undang-undang," kata Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ), Syahrul Tahir dalam webinar bertajuk 'Polemik Restrukturisasi (Polis Anuitas) Jiwasraya', Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Jiwasraya Kembali Digugat, Saksi Ahli Tegaskan PKPU Tak Perlu Izin OJK
Baca juga: Program Restrukturisasi Dekati 100%, Jiwasraya Jemput Bola
"Restrukturisasi polis anuitas pensiunan banyak melanggar Undang-undang," kata Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ), Syahrul Tahir dalam webinar bertajuk 'Polemik Restrukturisasi (Polis Anuitas) Jiwasraya', Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Jiwasraya Kembali Digugat, Saksi Ahli Tegaskan PKPU Tak Perlu Izin OJK
Lihat Juga :