Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Banyak Melanggar UU
Minggu, 30 Mei 2021 - 01:57 WIB
JAKARTA - Restrukturisasi polis anuitas pensiunan Jiwasraya dinilai banyak melanggar Undang-Undang (UU). Opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya dinilai sangat merugikan pemegang polis anuitas.
Kemudian, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pasal 7 dalam Undang-undang itu menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Selanjutnya, melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 39 Ayat 2 di UU itu menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Dia pun mengungkapkan restrukturisasi Jiwasraya menawarkan tiga opsi. Pertama, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar jika para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap.
Kedua, manfaatnya bakal turun sesuai besaran nilai tunai jika tidak bisa menyetor. Adapun potongannya sebesar 40%-74% dari yang diterima saat ini atau rata-rata penurunan sebesar 62,8%.
Ketiga, jangka waktu menerima manfaat anuitas bulanan diperpendek, hanya dibayarkan sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis atau hanya selama 6-7 tahun.
"Namun apa yang disampaikan dalam restrukturisasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimintakan pihak Jiwasraya dan Kementerian BUMN terhadap Dewan Perwakilan Rakyat," kata Syahrul.
Kemudian, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pasal 7 dalam Undang-undang itu menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Selanjutnya, melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal 39 Ayat 2 di UU itu menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Dia pun mengungkapkan restrukturisasi Jiwasraya menawarkan tiga opsi. Pertama, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar jika para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap.
Kedua, manfaatnya bakal turun sesuai besaran nilai tunai jika tidak bisa menyetor. Adapun potongannya sebesar 40%-74% dari yang diterima saat ini atau rata-rata penurunan sebesar 62,8%.
Ketiga, jangka waktu menerima manfaat anuitas bulanan diperpendek, hanya dibayarkan sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis atau hanya selama 6-7 tahun.
"Namun apa yang disampaikan dalam restrukturisasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimintakan pihak Jiwasraya dan Kementerian BUMN terhadap Dewan Perwakilan Rakyat," kata Syahrul.
(maf)
tulis komentar anda