Wakil Ketua KPK Jelaskan Alasan TWK Dijadikan Dasar Pemecatan Novel Baswedan Cs

Kamis, 27 Mei 2021 - 21:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menjelaskan soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tak diatur dalam Undang-Undang baru KPK Nomor 19 Tahun 2019. TWK baru muncul dan diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Belakangan, tes wawasan kebangsaan tersebut dijadikan dasar atau rujukan untuk memberhentikan 51 pegawai KPK. Ghufron mengamini bahwa TWK tidak masuk dalam UU baru KPK. TWK, sambungnya, diusulkan sebagai persyaratan untuk pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Memang kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di UU. Tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat, bagaimana caranya kalau tidak dites," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Tetap Menolak Jika Masuk 24 Pegawai KPK yang Masih Bisa Dibina





"Anda misalnya kalau mau masuk di perusahaan media, minta misalnya TOEFL-nya 500, lalu apa dokumennya, bisa dilakukan tes sendiri atau menggunakan sertifikat TOEFL? itulah contoh kenapa ada TWK," imbuhnya.

Ghufron berdalih TWK adalah metode yang sengaja digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, kata dia, memang ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.

"Hasilnya ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat. Bagaimana KPK? pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusia," ujar Ghufron.

Baca juga: Novel Baswedan Bicara tentang Tes Wawasan Kebangsaan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :