Wakil Ketua KPK Jelaskan Alasan TWK Dijadikan Dasar Pemecatan Novel Baswedan Cs

Kamis, 27 Mei 2021 - 21:30 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Jelaskan...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menjelaskan soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tak diatur dalam Undang-Undang baru KPK Nomor 19 Tahun 2019. TWK baru muncul dan diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Belakangan, tes wawasan kebangsaan tersebut dijadikan dasar atau rujukan untuk memberhentikan 51 pegawai KPK. Ghufron mengamini bahwa TWK tidak masuk dalam UU baru KPK. TWK, sambungnya, diusulkan sebagai persyaratan untuk pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Memang kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di UU. Tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat, bagaimana caranya kalau tidak dites," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Novel Baswedan Tetap Menolak Jika Masuk 24 Pegawai KPK yang Masih Bisa Dibina

"Anda misalnya kalau mau masuk di perusahaan media, minta misalnya TOEFL-nya 500, lalu apa dokumennya, bisa dilakukan tes sendiri atau menggunakan sertifikat TOEFL? itulah contoh kenapa ada TWK," imbuhnya.

Ghufron berdalih TWK adalah metode yang sengaja digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, kata dia, memang ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.

"Hasilnya ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat. Bagaimana KPK? pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusia," ujar Ghufron.

Baca juga: Novel Baswedan Bicara tentang Tes Wawasan Kebangsaan

"Maka kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua. tapi kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antarsistem harus saling menyelesaikan, maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," katanya.

Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa (25/5/2021). Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved