Wakil Ketua KPK Jelaskan Alasan TWK Dijadikan Dasar Pemecatan Novel Baswedan Cs
Kamis, 27 Mei 2021 - 21:30 WIB
"Maka kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua. tapi kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antarsistem harus saling menyelesaikan, maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," katanya.
Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa (25/5/2021). Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(abd)
tulis komentar anda