Soal Uji BPA Galon Guna Ulang, TUV NORD Indonesia Akui Sampel Tak Mewakili yang Ada di Pasaran

Jum'at, 21 Mei 2021 - 23:31 WIB
TÜV NORD Indonesia Laboratories menyebutkan, hasil uji lab sampel galon sisi ulang yang dilakukan JPKL tidak bisa dijadikan kesimpulan terhadap kadar BPA. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - TÜV NORD Indonesia Laboratories menyebutkan, hasil uji lab sampel galon isi ulang yang dilakukan Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) tidak bisa dijadikan kesimpulan terhadap kadar Bisfenol A (BPA) . Sebab, sampel yang digunakan untuk uji lab itu berasal dari customer, dalam hal ini JPKL, sehingga tidak bisa mewakili yang ada di pasaran.

“Kita hanya terima saja permintaan pengujian sampel. Galonnya dari mereka. Kita juga tidak tahu galon itu sudah mereka apakan atau apa, kita juga tidak tahu. Kita hanya menerima sampel galon itu saja. Jadi tidak mewakili galon-galon yang ada di pasaran juga,” kata Asisten Manajer Sales TÜV NORD Indonesia Laboratories, Angga S Tp, Kamis (20/5/2021).

TUV Nord Indonesia juga menegaskan, lembaganya bukan merupakan lembaga penelitian. Angga mengatakan TUV itu hanya lab independen yang menganalisa sampel atas permintaan para customer dan bukan lembaga yang melakukan penelitian. (Baca juga; Soal Keamanan Galon Guna Ulang, Komisi IX Dukung Kebijakan BPOM )

“Jadi, kalau penelitiannya bukan kita yang melakukan. Kita hanya menganalisa saja si produk galon guna ulang tersebut. Sampelnya itu dari yang meminta kita untuk melakukan uji lab. Jadi, sampelnya bukan dari kita juga tapi dari customer,” ucapnya.



Soal pemberitaan JPKL, Angga menegaskan, TUV Nord Indonesia hanya menganalisa kadar BPA itu dari sampel yang diberikan customer dan sesuai dengan permintaan mereka. JPKL menyebutkan tingkat migrasi BPA pada sampel galon isi ulang berkisar antara 2 hingga 4 parts per million (ppm) atau di atas batas toleransi yang diizinkan BPOM 0,6 ppm.

“Sebagai lab independen, kita menerima sampel dari siapa pun. Itu memang ada permintaannya dari JPKL. Tapi, kita nggak tahu maksud mereka publish itu untuk apa,” tuturnya. Dia mengaku, TUV tidak pernah tahu maksud dan tujuan uji lab itu dilakukan.

Angga menambahkan, tidak ada izin tertulis dari TUV mengenai hasil lab yang dipublish JPKL itu. “Kita kaget, kenapa nama kita ditulis dalam pemberitaan tersebut. Mereka tidak ada izin juga untuk menulis nama kita di pemberitaan tersebut. Kita lagi coba hubungi orang JPKL tapi belum ada respons,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, JPKL kembali mendesak BPOM untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA. Pada Maret 2021, JPKL mengirimkan sampel beberapa galon isi ulang yang kemasannya mengandung BPA, sesuai permintaan BPOM.

Galon tersebut diperoleh dari mata rantai distribusi AMDK galon isi ulang. Selanjutnya, galon tersebut dikirim ke TUV NORD Laboratory Service untuk dianalisis kadar migrasi BPA. Analisis tersebut dilakukan selama 25 hari menggunakan parameter BPA Metode SNI 7626-1:2017. (Baca juga; BPOM Diminta Keluarkan Label Peringatan BPA pada Galon Isi Ulang )

BPOM dalam rilisnya menegaskan secara rutin melakukan tes sampel dari pasar mengenai keamanan galon guna ulang. Hasil tes BPOM menunjukkan tingkat migrasi BPA dalam galon guna ulang sangat jauh di bawah ambang batas yang dilakukan sehingga aman untuk digunakan. Standar batas migrasi BPOM utk BPA adalah 0,6 ppm lebih tinggi dibanding standar keamanan pangan Eropa.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More