Soal Keamanan Galon Guna Ulang, Komisi IX Dukung Kebijakan BPOM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fadholi menegaskan sangat mengormati apa yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengenai keamanan kandungan Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang air minum dalam kemasan (AMDK). Menurutnya, BPOM telah melakukan sesuatu yang profesional dalam kebijakan yang dikeluarkan.
"Jadi saya yakin bahwa BPOM tidak akan mengeluarkan sesuatu yang tidak selayaknya dan tidak valid. Mereka pasti sudah melakukan pengujian dan lain sebagainya terhadap galon guna ulang itu," kata Fadholi di Gedung Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021) saat dikonfirmasi perihal adanya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menghembuskan berita-berita hoaks terhadap galon guna ulang ini.
Jika masih ada pihak-pihak lain yang berkomentar berbeda dengan BPOM, Fadholi meminta mereka agar bisa mempertangungjawabkan dengan alasan-alasan yang mereka punya disertai bukti-bukti yang valid. "Jadi kalau saya sebagai Anggota Komisi IX, bukan karena bermitra dengan BPOM, saya mendukung langkah-langkah BPOM. Saya yakin BPOM tidak mungkin lah melakukan sesuatu yang tidak beralasan," katanya.
Baca juga: Kemenkominfo: Konten Bahaya BPA Galon Guna Ulang Disinformasi Bisa Diblokir
Fadholi mengatakan, BPOM tidak harus bertemu dengan Komisi IX DPR dalam pengambilan kebijakan terkait keamanan galon guna ulang AMDK ini, kecuali memang benar-benar ada temuan di lapangan bahwa kemasan itu membahayakan kesehatan bayi dan balita serta calon bayi ibu hamil. "Kalau memang itu tupoksinya tidak harus ketemu dengan DPR. Ketika BPOM mengambil satu kebijakan yang sesuai dengan tupoksi mereka, kita menghormatinya," katanya.
Dia menegaskan yang menjadi konsen Komisi IX adalah makanan dan minuman yang beredar di masyarakat itu bisa dikonsumsi dengan sehat. "Dalam hal ini, BPOM lah yang memberikan izin beredarnya yang tentu sesuai standar. Jadi bukan karena intervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati juga mengatakan bahwa semua obat, makanan dan minuman serta kosmetik wajib memenuhi standar aman dan standar yang telah ditetapkan oleh BPOM dengan kajian yang sesuai dengan peraturan.
Baca juga: DPR Akan Koordinasi dengan BPOM Sikapi Masalah BPA
"Jadi silakan mengacu ke BPOM, jika BPOM menyatakan aman maka insyaAlllah sudah sesuai kaidah yang berlaku. Hal ini berlaku untuk semua hal baik obat, makanan maupun kosmetik. Saya berharap semua pihak memberikan perhatian besar pada kesehatan masyarakat dan informasi yang benar yang beredar," katanya saat dikonfirmasi mengenai munculnya berita-berita hoaks terkait galon guna ulang.
Terkait berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang ini, BPOM sudah mengeluarkan pernyataannya kepada publik melalui laman resminya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
"Jadi saya yakin bahwa BPOM tidak akan mengeluarkan sesuatu yang tidak selayaknya dan tidak valid. Mereka pasti sudah melakukan pengujian dan lain sebagainya terhadap galon guna ulang itu," kata Fadholi di Gedung Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021) saat dikonfirmasi perihal adanya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menghembuskan berita-berita hoaks terhadap galon guna ulang ini.
Jika masih ada pihak-pihak lain yang berkomentar berbeda dengan BPOM, Fadholi meminta mereka agar bisa mempertangungjawabkan dengan alasan-alasan yang mereka punya disertai bukti-bukti yang valid. "Jadi kalau saya sebagai Anggota Komisi IX, bukan karena bermitra dengan BPOM, saya mendukung langkah-langkah BPOM. Saya yakin BPOM tidak mungkin lah melakukan sesuatu yang tidak beralasan," katanya.
Baca juga: Kemenkominfo: Konten Bahaya BPA Galon Guna Ulang Disinformasi Bisa Diblokir
Fadholi mengatakan, BPOM tidak harus bertemu dengan Komisi IX DPR dalam pengambilan kebijakan terkait keamanan galon guna ulang AMDK ini, kecuali memang benar-benar ada temuan di lapangan bahwa kemasan itu membahayakan kesehatan bayi dan balita serta calon bayi ibu hamil. "Kalau memang itu tupoksinya tidak harus ketemu dengan DPR. Ketika BPOM mengambil satu kebijakan yang sesuai dengan tupoksi mereka, kita menghormatinya," katanya.
Dia menegaskan yang menjadi konsen Komisi IX adalah makanan dan minuman yang beredar di masyarakat itu bisa dikonsumsi dengan sehat. "Dalam hal ini, BPOM lah yang memberikan izin beredarnya yang tentu sesuai standar. Jadi bukan karena intervensi oleh siapa pun," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Kurniasih Mufidayati juga mengatakan bahwa semua obat, makanan dan minuman serta kosmetik wajib memenuhi standar aman dan standar yang telah ditetapkan oleh BPOM dengan kajian yang sesuai dengan peraturan.
Baca juga: DPR Akan Koordinasi dengan BPOM Sikapi Masalah BPA
"Jadi silakan mengacu ke BPOM, jika BPOM menyatakan aman maka insyaAlllah sudah sesuai kaidah yang berlaku. Hal ini berlaku untuk semua hal baik obat, makanan maupun kosmetik. Saya berharap semua pihak memberikan perhatian besar pada kesehatan masyarakat dan informasi yang benar yang beredar," katanya saat dikonfirmasi mengenai munculnya berita-berita hoaks terkait galon guna ulang.
Terkait berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang ini, BPOM sudah mengeluarkan pernyataannya kepada publik melalui laman resminya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.