Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 - 19:07 WIB
Ditegaskan Anwar Sanusi, dalam Rakor ini, para Kadisnaker diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganannya dan hambatannya. Sekjen meminta agar penyelesaian permasalahan THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauhmana perkembangan penanganannya," katanya.
Anwar Sanusi menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR. "Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberikan nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir, " katanya.
Anwar Sanusi mengatakan lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol pada 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.
Berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan, Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021) ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauhmana perkembangan penanganannya," katanya.
Anwar Sanusi menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR. "Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberikan nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir, " katanya.
Anwar Sanusi mengatakan lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol pada 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.
Berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan, Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021) ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
Lihat Juga :