Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Belum Ditahan Karena Sakit

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:47 WIB
Tim penyidik, kata Firli, bakal segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap Solihah. Dan meminta Solihah untuk kooperatif."KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tegasnya.

Baca juga: Guru Besar Hukum UGM: Akhiri Polemik Masalah TWK di KPK

Untuk tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ungkap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!