Jadi Tersangka, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Belum Ditahan Karena Sakit

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:47 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Solihah belum ditahan karena sakit. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo ) Persero Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia, tidak dibacakan) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 - 2012 dan Tahun 2012 - 2014.



Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tersangka Kasus Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Solihah, yang menjabat direktur keuangan pada2008 sampai September 2016, belum ditahan karena yang bersangkutan beralasan sakit."Tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!