Menkes: Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Jadi Kunci Ancaman Mutasi COVID-19

Kamis, 20 Mei 2021 - 09:46 WIB
Pemeriksaan, dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium.

Sementara, pelacakan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.

Karantina, diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Baca juga: 26 Kasus Mutasi Covid-19 Masuk Indonesia, Menkes: Kecepatan Penularannya Tinggi Sekali

Selanjutnya, isolasi merupakan upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!