Mahfud MD: Pemerintah Belum Terpikir Berlakukan Darurat Sipil dan Militer di Papua
Rabu, 19 Mei 2021 - 16:30 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah belum akan memberlakukan darurat sipil dan darurat militer di Papua. Serangkaian teror di Bumi Cendrawasih, kata Mahfud, bukan lah masalah yang besar.
Menko Polhukam menjelaskan, pemerintah tidak serta merta menyebutkan masyarakat Papua atau organisasi Papua sebagai teroris, melainkan hanya spesifik terhadap orang-orang tertentu.
"Pemerintah belum pernah berpikir sampai saat ini untuk melakukan atau memberlakukan keadaan darurat sipil, apalagi darurat militer. Karena kita menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar, orangnya terindentifikasi, sehingga kita sebut orang itulah terorisnya, bukan Papua," ujar Mahfud saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Kepala Suku Paluga Tepis Propaganda Pembakaran Rumah dan Gereja di Ilaga Utara Papua
Dia menyebut sedikitnya ada tiga kelompok organisasi di Papua, dan dua di antaranya masih bersedia berdialog mencari solusi bersama pemerintah. Namaun, kelompok terakhir yang memang harus dilakukan tindakan secara tegas.
"Karena di Papua itu ya ada tiga lapis gerakan, satu gerakan politik, dua kelompok klendestin, tetapi ketiga yang kecil ini dan ada namanya ini itulah yang kita sebut teroris. Jadi yang besar, 90% itu mari kita ajak berembuk," katanya.
Mahfud kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta perusakan objek vital, sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat
Pemerintah juga tak menyangkal jika sampai dengan sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, maka aparat keamanan terus bekerja.
"Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog, dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja," katanya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Menko Polhukam menjelaskan, pemerintah tidak serta merta menyebutkan masyarakat Papua atau organisasi Papua sebagai teroris, melainkan hanya spesifik terhadap orang-orang tertentu.
"Pemerintah belum pernah berpikir sampai saat ini untuk melakukan atau memberlakukan keadaan darurat sipil, apalagi darurat militer. Karena kita menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar, orangnya terindentifikasi, sehingga kita sebut orang itulah terorisnya, bukan Papua," ujar Mahfud saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Kepala Suku Paluga Tepis Propaganda Pembakaran Rumah dan Gereja di Ilaga Utara Papua
Dia menyebut sedikitnya ada tiga kelompok organisasi di Papua, dan dua di antaranya masih bersedia berdialog mencari solusi bersama pemerintah. Namaun, kelompok terakhir yang memang harus dilakukan tindakan secara tegas.
"Karena di Papua itu ya ada tiga lapis gerakan, satu gerakan politik, dua kelompok klendestin, tetapi ketiga yang kecil ini dan ada namanya ini itulah yang kita sebut teroris. Jadi yang besar, 90% itu mari kita ajak berembuk," katanya.
Mahfud kembali menegaskan, serangkaian tindakan teror yang berujung kekerasan seperti pembunuhan serta perusakan objek vital, sudah masuk ke dalam kategori teroris menurut UU Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat
Pemerintah juga tak menyangkal jika sampai dengan sampai saat ini masalah Papua belum kunjung rampung. Kata dia, pemerintah tak memiliki target, selama masih ada KKB, maka aparat keamanan terus bekerja.
"Teroris yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2018. Memang sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai, karena pendekatannya dialog dulu, dialog, dialog, dialog. Kita tidak punya target, selagi itu (KKB) masih ada aparat keamanan akan terus bekerja," katanya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(abd)
tulis komentar anda