Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum Keliru

Senin, 20 April 2020 - 07:01 WIB
“Nah, pertanggungjawaban ini bisa saja administratif maupun secara hukum. Ketika kita berbicara tentang pertanggungjawaban hukum juga kita tidak selalu ujungnya pidana. Juga dilakukan secara perdata maupun hukum administrasi,” ungkapnya.

Menurutnya seharusnya bisa dibuat suatu konstruksi hukum yang tidak langsung mengarah pada pidana. Dalam hal ini terjadinya kerugian dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan yang bekerja nanti APIP. Baru setelah itu jika ditemukan tindak pidana korupsi masuk ranah pidana.

“Ini kan tidak. Ini tidak dapat diminta pertanggungjawabannya baik perdata maupun pidana. Seolah-olah dia menafikan, menghilangkan pertanggungjawaban dari suatu perbuatan. Jadi hemat saya rumusannya lebih pada delik ultimum remidium. Kalau dalam bahasa hukumnya adalah mengedepankan sanksi administrasi sebelum dikenai pidana,” paparnya.

Saat ditanya apakah gugatan ini akan berpengaruh pada penanganan korona, Asep menjawab tidak. Dia mengatakan apa yang digugat dengan penanganan korona ini merupakan dua hal yang berbeda.

“Perppu bukan untuk penanganan daruratnya. Penanganannya ke UU Kebencanaan, UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebetulnya perppu ini lahir karena kondisi daruratnya, bukan berfungsi menyelesaikan daruratnya. Jadi akibat dari penanganan Covid-19 berpengaruh pada ekonomi dan keuangan, maka lahirlah perppu ini. Itu penepatan hukumnya,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!