Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum Keliru

Senin, 20 April 2020 - 07:01 WIB
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan langkah sejumlah kalangan untuk mengkritisi Perppu Nomor 1/2020. Menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk kontrol yang diperlukan dalam negara demokrasi. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.

Sebelumnya staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa permohonan uji materi tersebut merupakan hak setiap warga negara. Dia pun tidak mempersoalkannya.

“Mengajukan gugatan/permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi ya sah-sah saja,” ungkapnya.

Menurutnya dalam permohonan uji materi akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Dia pun menyerahkan hal ini kepada pengadilan. (Dita Angga)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More