Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum Keliru
Senin, 20 April 2020 - 07:01 WIB
Pakar hukum tata negara mengatakan bahwa konstruksi Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 bermasalah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Langkah beberapa pihak untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Korona wajar saja. Pasalnya konstruksi hukum dalam perppu tersebut dinilai keliru.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa konstruksi Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 bermasalah. Pasalnya dengan adanya pasal tersebut seolah-olah apa pun dampak dari kebijakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Itulah yang menyebabkan regulasi seperti ini bertentangan dengan UUD, yaitu pasal tentang keadilan dan kepastian hukum. Jadi bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan pemerintahan itu kan akan dilanggar. Jadi itu yang membuat digugat oleh beberapa pihak,” katanya saat dihubungi kemarin.
Asep menjelaskan bahwa kebijakan pemerintahan itu memang mesti berujung pada pertanggungjawaban. Pasalnya di dalam suatu kebijakan terdapat pelaku, perbuatan, dan akibat yang ditimbulkan serta tentu ada pertanggungjawaban. Namun perppu sepertinya malah menutup pintu pertanggungjawaban tersebut.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa konstruksi Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020 bermasalah. Pasalnya dengan adanya pasal tersebut seolah-olah apa pun dampak dari kebijakan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Itulah yang menyebabkan regulasi seperti ini bertentangan dengan UUD, yaitu pasal tentang keadilan dan kepastian hukum. Jadi bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan pemerintahan itu kan akan dilanggar. Jadi itu yang membuat digugat oleh beberapa pihak,” katanya saat dihubungi kemarin.
Asep menjelaskan bahwa kebijakan pemerintahan itu memang mesti berujung pada pertanggungjawaban. Pasalnya di dalam suatu kebijakan terdapat pelaku, perbuatan, dan akibat yang ditimbulkan serta tentu ada pertanggungjawaban. Namun perppu sepertinya malah menutup pintu pertanggungjawaban tersebut.
Lihat Juga :