Kompak, 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

Senin, 17 Mei 2021 - 11:02 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dinonaktifkannya 75 pegawai KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditekennya. Firli Bahuri bakal dilaporkan oleh para pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," ujar Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).



Baca juga: 75 Pegawai Tak Lolos TWK KPK, BPIP: Karena Tidak Tekun dan Teliti

Harun dengan 74 pegawai lainnya siap membuktikan kepada Dewas siapa yang lebih berintegritas. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Firli sengaja untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas dan hal itupun tak bisa dibiarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!