70 Tahun Israel Hanya Dikutuk, BKSAP DPR: Saatnya PBB Harus Tunjukkan Wibawa

Minggu, 16 Mei 2021 - 05:32 WIB
”Karena itu, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel melalui segala cara termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB, menggagas ‘petisi internasional’ anti-Zionis Israel, dan mengefektifkan gerakan the Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) terhadap Israel,” tulis Fadli Zon.

Melihat situasi terakhir, BKSAP DPR mendukung penuh pertemuan darurat yang digelar DK PBB dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada Minggu (16/5/2021) hari ini. Pertemuan ini sangat diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkret, terutama untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina dan menghidupkan kembali proses negoisasi.

Baca juga: Haedar Nashir: Ambisi Israel Sumber Kekacauan dan Perang, PBB Jangan Diam

Bagi BKSAP DPR, inilah momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional yang selama ini kusut terhadap Israel. Beberapa di antaranya yaitu Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 Tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967. Resolusi DK PBB Nomor 298 Tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah ilegal.

”Dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah, tulis Fadli Zon.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!