Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu
Selasa, 11 Mei 2021 - 15:33 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyoroti persoalan yang dialami ribuan kreditur produk HYPN milik PT IOI. Jika jumlah pihak yang dirugikan sangat banyak dibandingkan yang membuat laporan maka bisa saja kasus tersebut dapat dihentikan. Ilustrasi/
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti persoalan yang dialami ribuan kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) milik PT IndoSterling Optima Investa (IOI). Menurutnya jika jumlah pihak yang dirugikan sangat banyak dibandingkan yang membuat laporan maka bisa saja kasus tersebut dapat dihentikan.
"Hanya kadang-kadang polisi juga perlu perhatikan. Mungkin saja polisi perlu perhatian sehingga kasus itu dihentikan dulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/5/2021). Baca juga: Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana
Pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH itu bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.
"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” kata Viana Koeswanto, salah satu kreditur IOI asal Surabaya.
"Hanya kadang-kadang polisi juga perlu perhatikan. Mungkin saja polisi perlu perhatian sehingga kasus itu dihentikan dulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/5/2021). Baca juga: Kreditur IOI Temui Penyidik yang Dinilai Paksakan Pasal Pidana
Pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH itu bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.
"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” kata Viana Koeswanto, salah satu kreditur IOI asal Surabaya.
Lihat Juga :