Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu
Selasa, 11 Mei 2021 - 15:33 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti persoalan yang dialami ribuan kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) milik PT IndoSterling Optima Investa (IOI). Menurutnya jika jumlah pihak yang dirugikan sangat banyak dibandingkan yang membuat laporan maka bisa saja kasus tersebut dapat dihentikan.
"Hanya kadang-kadang polisi juga perlu perhatikan. Mungkin saja polisi perlu perhatian sehingga kasus itu dihentikan dulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH itu bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.
"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” kata Viana Koeswanto, salah satu kreditur IOI asal Surabaya.
Viana menyampaikan aspirasinya tersebut karena pihaknya sudah menerima program restrukturisasi pembayaran produk HYPN IOI. Pembayaran yang telah dilakukan sebanyak 6 kali oleh pihak IOI tersebut sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk HYPN senilai Rp1,9 triliun. Pembayaran keenam tersebut dilakukan pada 3 Mei lalu.
Terkait komitmen yang sudah dilakukan oleh IOI, Edi menyarankan agar ada surat perjanjian antara perusahaan dan kreditur. Sehingga ketika kasus pidana tersebut tetap dilanjutkan maka bisa menjadi bukti yang meringankan ketika digelar di pengadilan. "Tidak atau melanjutkan suatu perkara memang wewenang penyidik," ujarnya.
Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi menjelaskan, dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 UU No 37/2004.
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum dari HD Law Firm ini.
"Hanya kadang-kadang polisi juga perlu perhatikan. Mungkin saja polisi perlu perhatian sehingga kasus itu dihentikan dulu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Pekan lalu, perwakilan kreditur IOI telah menyambangi Mabes Polri. Kedatangan kreditur yang berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH itu bertujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.
"Sebagai kreditur, kami justru akan dirugikan ketika pembayaran kepada kami macet. Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus-kasus lain akhirnya tidak menerima hak kami,” kata Viana Koeswanto, salah satu kreditur IOI asal Surabaya.
Viana menyampaikan aspirasinya tersebut karena pihaknya sudah menerima program restrukturisasi pembayaran produk HYPN IOI. Pembayaran yang telah dilakukan sebanyak 6 kali oleh pihak IOI tersebut sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk HYPN senilai Rp1,9 triliun. Pembayaran keenam tersebut dilakukan pada 3 Mei lalu.
Terkait komitmen yang sudah dilakukan oleh IOI, Edi menyarankan agar ada surat perjanjian antara perusahaan dan kreditur. Sehingga ketika kasus pidana tersebut tetap dilanjutkan maka bisa menjadi bukti yang meringankan ketika digelar di pengadilan. "Tidak atau melanjutkan suatu perkara memang wewenang penyidik," ujarnya.
Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi menjelaskan, dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 UU No 37/2004.
Baca Juga
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum dari HD Law Firm ini.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda