Pengguna Narkoba Diusulkan Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:34 WIB
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Heni Yuwono berpendapat bahwa pengguna narkoba cukup di rehabilitasi , sehingga mereka tidak perlu ditahan.
Menurut Heni, rehabilitasi bagi pengguna narkoba ini merupakan salah solusi mengurangi beban kapasitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini kelebihan muatan (over kapasitas) hingga 131%.
"Bersinergi dengan apgakum (aparat penegak hukum) dan mendorong agar pengguna narkoba tidak ditahan maupun dipidana, melainkan direhabilitasi di panti rehab maupun RS ketergantungan obat," kata Heni kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi
Heni mengatakan, Ditjenpas Kemenkumham telah berkoordinasi dengan sejumlah aparatur penegak hukum agar para pengguna narkoba direhabilitasi. Kata dia, program rehabilitasi sudah berjalan perlahan walaupun belum optimal.
"Kita sudah bersinergi dan berkolaborasi, melakukan koordinasi dan komunikasi dalam forum mahkumjakpol di tingkat pusat, maupun dilkumjakpol di tingkat wilayah, dan progresnya juga sudah mulai kelihatan walaupun belum optimal, mudah-mudahan ke depan bisa lebih optimal," katanya.
Selain melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba, Ditjenpas Kemenkumham juga sedang membangun tiga lapas baru di Nusakambangan. Penambahan ini untuk mengurangi kelebihan muatan di sejumlah lapas Indonesia.
Baca juga: Profil Suami Joanna Alexandra, Raditya Oloan Mantan Pecandu Narkoba yang Jadi Pendeta
"Tahun 2021 dibangun lapas baru sejumlah 3 di Nusakambangan dengan kapasitas 1.500 penghuni. Meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun blok hunian baru di beberapa lapas di wilayah Indonesia yang penghuninya sangat over," kata Heni.
"Serta mengoptimalkan, pembebasan bersyarat, asimilasi di rumah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," katanya.
Menurut Heni, rehabilitasi bagi pengguna narkoba ini merupakan salah solusi mengurangi beban kapasitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini kelebihan muatan (over kapasitas) hingga 131%.
"Bersinergi dengan apgakum (aparat penegak hukum) dan mendorong agar pengguna narkoba tidak ditahan maupun dipidana, melainkan direhabilitasi di panti rehab maupun RS ketergantungan obat," kata Heni kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Keluarga Empat Pejabat Pemkot Tersandung Kasus Sabu Minta Rehabilitasi
Heni mengatakan, Ditjenpas Kemenkumham telah berkoordinasi dengan sejumlah aparatur penegak hukum agar para pengguna narkoba direhabilitasi. Kata dia, program rehabilitasi sudah berjalan perlahan walaupun belum optimal.
"Kita sudah bersinergi dan berkolaborasi, melakukan koordinasi dan komunikasi dalam forum mahkumjakpol di tingkat pusat, maupun dilkumjakpol di tingkat wilayah, dan progresnya juga sudah mulai kelihatan walaupun belum optimal, mudah-mudahan ke depan bisa lebih optimal," katanya.
Selain melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba, Ditjenpas Kemenkumham juga sedang membangun tiga lapas baru di Nusakambangan. Penambahan ini untuk mengurangi kelebihan muatan di sejumlah lapas Indonesia.
Baca juga: Profil Suami Joanna Alexandra, Raditya Oloan Mantan Pecandu Narkoba yang Jadi Pendeta
"Tahun 2021 dibangun lapas baru sejumlah 3 di Nusakambangan dengan kapasitas 1.500 penghuni. Meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun blok hunian baru di beberapa lapas di wilayah Indonesia yang penghuninya sangat over," kata Heni.
"Serta mengoptimalkan, pembebasan bersyarat, asimilasi di rumah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda